BERITASOLORAYA.com – Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB terus memperjuangkan nasib para guru non sertifikasi, termasuk dalam hal tambahan penghasilan.
Tamsil atau tambahan penghasilan diberikan pemerintah untuk para guru yang belum berstatus sertifikasi. Hal ini karena para guru non sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.
Guru yang sudah sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG, akan menerima tunjangan pofesi sebesar satu kali gaji pokok. Pembayaran dilakukan setiap triwulan dalam satu tahunnya.
Sementara itu, guru non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan. Jumlah ini tentu tidak sebanding dengan tunjangan profesi yang didapatkan oleh para guru sertifikasi.
Baca Juga: Pengusulan Kenaikan Pangkat Periode April 2023 Diperpanjang Karena 2 Hal Ini, Resmi BKN
Nominal tambahan penghasilan yang cukup kecil tersebut mendorong AGNSB untuk memperjuangkan kesejahteraan guru non sertfikasi. Aliansi tersebut mengupayakan nominal tamsil agar naik.
Hal itu disampaikan AGNSB kepada Komisi X DPR RI lewat Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU. Ada beberapa aspirasi yang disampaikan dan diminta untuk ditindaklanjuti.
AGNSB Ingin Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi Naik