Pada skema fully funded penghimpunan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Tujuannya adalah agar kewajiban negara bisa lebih terkontrol.
Terakhir, dengan skema fully funded, uang pensiun yang akan diterima para pegawai negeri sipil jumlahnya menjadi lebih besar dibandingkan dengan menggunakan skema yang berlaku sekarang.***