Uang Pensiun PNS Fully Funded Kembali Heboh. Bisa Dapat Lebih Banyak? Legislator Beri Pendapat Begini...

- 22 Februari 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi uang pensiun PNS
Ilustrasi uang pensiun PNS /ANTARA/Sigid Kurniawan

BERITASOLORAYA.com – Salah satu manfaat yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengakhiri masa tugasnya adalah mendapatkan pensiun.

Manfaat pensiun yang diterima oleh PNS ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan oleh pegawai negeri tersebut saat bekerja.

Biasanya manfaat pensiun yang diterima oleh PNS berbentuk sejumlah dana yang rutin diterima setiap bulannya setelah memasuki masa pensiun.

Namun belakangan, terdapat wacana untuk mengubah skema manfaat pensiun PNS menjadi diterima dengan sistem fully funded.

Baca Juga: Ada Kesenjangan, AGNSB Minta Tamsil Guru Non Sertifikasi Naik Hingga Rp2,5 Juta, Komisi X DPR RI Setuju?

Selama ini, pemberian dana pensiun kepada PNS dilakukan dengan skema yang bersifat pay as you go (PAYG).

Willy Aditya, Anggota Komisi XI DPR RI memberikan pendapatnya terkait wacana yang dikemukakan pemerintah tersebut, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id.

Willy mengatakan bahwa dirinya berharap pengelolaan dana pensiun PNS yang jumlahnya sangat besar dan berasal dari anggaran negara itu, bisa membantu menghidupkan ekonomi riil dan industri.

“Kita lihat bagaimana dana pensiun di negara-negara Skandinavia, Eropa, Amerika dan lainnya yang bisa mendanai industrinya,” kata Willy pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Meskipun demikian, Willy mendukung wacana yang dibuat oleh pemerintah tersebut, mengingat tujuannya adalah untuk mengurangi beban keuangan negara.

Baca Juga: Pengusulan Kenaikan Pangkat Periode April 2023 Diperpanjang Karena 2 Hal Ini, Resmi BKN

Walaupun dirinya tetap berharap agar pemerintah terus menjamin agar para pensiunan PNS tidak mendapatkan beban lebih berat di masa pensiun.

Willy juga berharap agar skema fully funded ini bisa lebih menguntungkan para pensiunan PNS, namun tetap tidak membebani keuangan negara.

Masukan serupa juga diberikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad yang menegaskan bahwa perubahan skema dana pensiun PNS harus beranjak dari sebuah niat baik.

Niat baik yang dimaksudkan oleh Kamrussamad adalah berupa tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, bukan mengedepankan sisi narasi sebagai beban negara.

“Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus dipikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya,”ujar Kamrussamad.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Sisa 11 Bulan. Pemkot: Seluruh PTT Tu Dioffkan

“Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan,” tambahnya.

Perlu diketahui, salah satu perbedaan yang signifikan antara skema PAYG dengan Fully Funded adalah terletak pada proses penghimpunan dana pensiun.

Pada skema fully funded penghimpunan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Tujuannya adalah agar kewajiban negara bisa lebih terkontrol.

Terakhir, dengan skema fully funded, uang pensiun yang akan diterima para pegawai negeri sipil jumlahnya menjadi lebih besar dibandingkan dengan menggunakan skema yang berlaku sekarang.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah