Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…
Lalu, terdapat pertanyaan lain mengenai pencairan bantuan PKH, yaitu bagaimana nasib KPM PKH yang berusia di bawah 40 tahun, apakah kepesertaan sebagai penerima PKH tahap 1 dicabut?
Jawaban yang bisa diberikan berdasarkan fakta bahwa bantuan KPM PKH di bawah 40 tahun, yang mana termasuk usia produktif akan dialihkan bantuannya.
Peserta KPM PKH di bawah 40 tahun akan mendapatkan bantuan PENA dengan fokus bantuan modal usaha sebesar Rp5,5 juta.
Namun, apabila kamu masih terdaftar sebagai penerima PKH, maka masih bisa dicairkan. Selain itu, jika kamu dialihkan dalam bantuan PENA maka syaratnya harus memiliki usaha kecil untuk roda ekonomi yang berkelanjutan.
Sesuai yang dikutip dari laman resmi Kemensos.go.id, bantuan PENA dari Kemensos memang berfokus untuk kelanjutan usaha masyarakat.
Jadi, ketika telah mendapat bantuan PENA, masyarakat bisa graduasi atau mundur dari bantuan PKH Kemensos.
Kriteria masyarakat yang mendapatkan PENA yakni penerima bansos aktif, seperti PKH, dan dalam usia produktif di bawah 40 tahun.
Selain itu, penerima bantuan PENA akan memiliki prioritas Rumah Sejahtera Terpadu ataupun Rumah Tidak Layak Huni dan juga memiliki rencana atau rintisan usaha.