BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru dan kepala sekolah atau kepsek terkait pencairan tunjangan.
Seperti diketahui bahwa tunjangan guru dan kepsek yang disalurkan memiliki beberapa kategori sesuai dengan perundang-undangan.
Guru dan kepsek akan memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG Tunjangan Khusus Guru atau TKG ada juga tambahan penghasilan.
Juknis mengenai tunjangan guru, TPG, TKG dan tambahan penghasilan diatur dalam dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022. Tahun 2023 kemungkinan masih mengacu dalam juknis tersebut, sebab belum diterbitkan regulasi baru.
Tahun 2023 alokasi anggaran TPG, TKG dan tambahan penghasilan tercantum dalam buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
Kementerian Keuangan sudah menyusun dan juga menyetujui Buku II nota keuangan serta rancangan APBN 2023.
Pada buku nota II keuangan serta RAPBN disampaikan alokasi anggaran untuk tunjangan yang didapat guru di tahun 2023.
Baca Juga: Demi Mempercepat Penyaluran Dana BOSP Reguler TA 2022, Nandana Bhaswara Berpesan Begini...