BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara atau ASN mendapatkan beberapa tunjangan sesuai ketentuan dan kategori tertentu.
Diantara tunjangan yang disalurkan kepada ASN adalah tunjangan kinerja, Tunjangan Hari Raya THR, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP dan lain-lain.
Jumlah besaran tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN nominalnya berbeda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Demi Mempercepat Penyaluran Dana BOSP Reguler TA 2022, Nandana Bhaswara Berpesan Begini...
Disampaikan informasi baru, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyalurkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkup Pemda setempat di bulan Maret tahun 2023.
"Insya Allah, TPP PNS Pemprov Kepri tahun 2023 dibayarkan bulan depan," kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang.
Tambahan penghasilan dalam pencairannya adalah di luar gaji pokok PNS yang sudah diusulkan ke pemerintah pusat.
Setelah itu, hanya tinggal mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: RESMI, Nadiem Ungkap Ratusan Ribu Tenaga Honorer Guru Jadi ASN Lewat Jalur Ini