Simak, Pemerintah Ubah Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Bagian Apa?

- 25 Februari 2023, 21:59 WIB
Ilustrasi, pemerintah ubah skema pencairan tunjangan  sertifikasi.
Ilustrasi, pemerintah ubah skema pencairan tunjangan sertifikasi. /Pexels/Pixabay/

BeritaSoloraya.com - Tunjangan sertifikasi guru merupakan pemberian dari pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi guru atau juga biasa disebut dengan tunjangan profesi guru (TPG) menjadi salah satu hal yang didapatkan oleh para guru setelah melalui tahap sertifikasi.

Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi (TPG) kepada para guru dengan dasar peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan undang-undang yang ada, tunjangan sertifikasi guru terbagi menjadi dua kategori, yang pertama diberikan kepada tenaga pendidik di bawah naungan Kemdikbud dan yang kedua diberikan kepada tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag.

Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, bahwa ada beragam tunjangan yang akan diberikan kepada para guru diantaranya tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Menjemput Syafa’at Rasulullah Melalui Puasa Sya’ban, Begini Tata Cara Lengkap, Niat dan Hikmahnya

Namun, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 sebagai juknis yang mengatur pembayaran tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi jateng.kemenag.go.id, bahwa ternyata Kemenag memberikan perubahan skema pemberian tunjangan profesi guru kepada para penerima.

Hal itu dijalankan oleh Kemenag sehubungan dengan adanya perubahan skema pencairan tunjangan profesi guru yang dipusatkan pada satker Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag Kota Salatiga saat rapat koordinasi persiapan pencairan TPG 2023.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x