Waduh, Tunjangan Profesi atau TPG Berhenti Dibayarkan untuk 7 Kategori Guru Sertifikasi Ini. Siapa Saja?

- 25 Februari 2023, 22:01 WIB
Siapa saja kategori guru sertifikasi yang tidak lagi menerima tunjangan profesi guru? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh.
Siapa saja kategori guru sertifikasi yang tidak lagi menerima tunjangan profesi guru? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh. /Mikhail Nilov/Pexels


BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru adalah jenis tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru sertifikasi. Pembayaran tunjangan profesi merupakan bagian dari amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun, ada beberapa kategori guru sertifikasi yang awalnya menerima tujangan profesi guru atau TPG kemudian tidak lagi menerima tunjangan ini.

Siapa saja kategori guru sertifikasi yang tidak lagi menerima tunjangan profesi guru? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Mulai Pendataan, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG, Syaratnya..

Hak Guru Sertifikasi

Mengacu pada UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Pada pasal 15 UU tersebut dijeaskan bahwa penghasilan bagi guru meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta penghasilan lain termasuk tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.

Tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru sertifikasi atau guru yang memiliki sertifikat pendidik. Adapun kriteria penerima tunjangan profesi guru termuat dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan guru ASN daerah.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Ditunggu Kemdikbud Sampai 31 Maret 2023 untuk Mendaftar Program Ini…

Berikut ini persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi:

a. Guru mempunya sertifikat pendidik

b. Guru ASN Daerah di bawah naungan Kemdikbud,

c. Guru aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik Kemdikbud,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x