HORE, Guru Dapat Rezeki Nomplok dari Kemdikbud, Bisa Langsung Cair? Cek Ketentuannya

- 26 Februari 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Bulan Maret, April dan Juni guru mendapat tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 sebagai rezeki.
Ilustrasi. Bulan Maret, April dan Juni guru mendapat tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 sebagai rezeki. /freepik


BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru dari Kemdikbud 3 bulan berturut-turut, yakni bulan Maret mendatangkan, April hingga Juni tahun 2023.

Pada bulan Maret, April dan Juni tahun 2023 guru akan mendapatkan rezeki nomplok berupa tunjangan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan pada juknis yang berlaku.

Tunjangan yang diperuntukkan bagi guru sesuai ketentuan sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Rekening Auto Full Memory, ASN Juga Bakal Dapat Tambahan Penghasilan, Cek Syaratnya

Tunjangan diberikan kepada tenaga pendidik yang masih aktif mengajar berdasarkan ketentuan untuk kesejahteraan para guru di satuan pendidikan.

Berikut tunjangan yang di dapat guru pada bulan Maret dan April.

1. THR

Tunjangan Hari Raya (THR) kemungkinan akan disalurkan kepada guru pada bulan April, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

THR disalurkan kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk ASN.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x