Sementara kulifikasi gaji PPPK sebagai berikut:
- PPPK golongan I Rp1.794.900 - Rp2.686.200.
- PPPK golongan II Rp1.960.200 - Rp2.843.200.
- PPPK golongan III Rp2.043.200 - Rp2.964.900.
- PPPK golongan IV Rp2.129.500 - Rp3.089.600.
- PPPK golongan V Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
- PPPK golongan VI Rp2.539.700 - Rp4.043.800.
- PPPK golongan VIII Rp2.647.200 - Rp4.214.900.
- PPPK golongan VIII Rp2.759.100 - Rp4.393.100.
- PPPK golongan IX Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- PPPK golongan X Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
- PPPK golongan XI Rp3.222.700 - Rp5.292.800.
- PPPK golongan XII Rp3.595.000 - Rp5.516.800.
- PPPK golongan XIII Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
- PPPK golongan XIV Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
- PPPK golongan XV Rp3.803.500 - Rp6.246.900.
- PPPK golongan XVI Rp3.964.500 - Rp6.511.100.
- PPPK golongan XVII Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Baca Juga: Berpesta di San Siro, Rossoneri Bungkam Atalanta 2 Gol tanpa Balas
Dari rincian diatas, gaji PPPK jika diamati lebih besar dari gaji PNS.
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan lainya, terkait minimal batas usia melamar. Lama waktu usia melamar PNS, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, adalah minimal 18 dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk PPPK, batas usia minimal 20 tahun dan maksimal, mengacu dari PP No 49 Tahun 2018.
Selain itu, PNS dan PPPK memiliki masa kerja yang berbeda. Untuk masa kerja PNS ditentukan hingga usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan 60 tahun untuk pejabat tinggi.
Berbeda dengan PPPK. Untuk masa kerja PPPK, sesuai dengan perjanjian paling singkat satu tahun. PPPK ini bisa diperpanjang tergantung instansi masing-masing, berdasarkan penilaian kinerja dan perlu digaris bawahi PPPK tidak mendapatkan gaji pensiun.***