Siap Cair Rp12 Juta! Guru Sertifikasi Kategori Ini Auto Full Senyum, Cek Detailnya di Sini!

- 27 Februari 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi tunjangan guru sertifikasi
Ilustrasi tunjangan guru sertifikasi /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Kemungkinan guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru atau TPG dalam waktu dekat.

Tunjangan sertifikasi yang diberikan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Permendikbud No 4 Tahun 2022 akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Lebih tepatnya, guru sertifikasi kemungkinan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG pada bulan Maret 2023 mendatang yang jumlahnya fantastis.

Baca Juga: Pahami dan Waspadai Gejala Cacingan! Simak Informasinya

Tunjangan sertifikasi atau TPG itu sendiri merupakan tunjangan yang disalurkan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan dengan besaran satu kali gaji pokok.

Maka dari itu, tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang paling ditunggu oleh guru sertifikasi karena jumlahnya fantastis, bahkan ada kategori guru yang mendapat hampir Rp12 juta.

Bahwasannya, kategori guru yang mendapatkan gaji dan tunjangan sertifikasi hampir Rp12 juta bukanlah pangkat dan golongan PNS sembarangan.

Berikut daftar gaji pokok guru PNS dengan berdasarkan kategori golongan mulai dari Golongan I hingga Golongan IV yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Baru Dilantik Mendikbud, Segini Gaji PNS Pimpinan Tinggi Madya yang Bikin Gagap

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x