Namun, perlu diketahui bahwa belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak PPG, adapun pengumuman ini juga masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com.
Namun, perlu diketahui untuk guru lulusan PPG, saat ini harus memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Guru yang lulus PPG harus memastikan setelah mendapat Nomor Sertifikat Pendidik.
2. Setelah itu, serahkan ke operator sekolah untuk di entri ke Dapodik, kolom NRG dikosongkan terlebih dahulu dan Sync.
3. Tunggulah beberapa Minggu ke depan semenjak poin nomor 2 sudah dilakukan.
4. Cek info GTK secara berkala, untuk mengetahui NRG sudah muncul atau belum m
5. Setelah NRG muncul, masukkan lagi ke Dapodik dengan posisi sama di nomor sertifikat, lalu sync lagi.
Baca Juga: Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Ombudsman: Kebijakan Harus Dikaji Ulang
Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, terdapat aturan yang menyampaikan syarat untuk guru ASN memperoleh tunjangan profesi.