1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik
2. Mempunyai status ASND
3. Sudah mengajar dan tercacat di Dapodik
4. Memperoleh NRG yang diterbitkan Kementerian.
5. Guru aktif mengajar.
Info secara lengkapnya dapat dilihat di juknis resmi Permendikbud Nomor 4 tahun 2023. Diketahui bahwa regulasi ini hanya menjelaskan perihal tunjangan untuk ASN.
Tunjangan untuk non ASN, aturannya disampaikan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen).
Selain itu, banyak guru sertifikasi yang mempertanyakan soal info GTK yang tampilannya masih tahun 2022, hal itu karena Info GTK masih belum di update. Maka. Maka, guru sertifikasi diharapkan untuk memantau info GTK secara berkala.
Adapun info di atas dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 dan juknis resmi Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Demikian informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru.***