Guru Sertifikasi Galau karena Info Tunjangan TW 1 2023 Tidak Dibayarkan? ini yang Sebenarnya

- 28 Februari 2023, 16:24 WIB
Berikut ini informasi untuk guru sertifikasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.
Berikut ini informasi untuk guru sertifikasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023. /jcomp/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar yang tidak sedap untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan triwulan atau TW 1 tahun 2023 di beberapa grup WhatsApp maupun media sosial.

Kabar yang diperuntukkan bagi guru sertifikasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dipertanyakan kebenarannya.

Informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 disampaikan untuk guru sertifikasi dan Uji lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Guru Auto Galau, TPG Triwulan 1 yang Cair Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Cek Dulu Faktanya…

Adapun info mengenai tunjangan sertifikasi guru yang beredar di WhatsApp maupun media sosial adalah sebagai berikut:

"Yth. Bapak/Ibu lulusan PPG 2022

Terima kasih telah menghubungi kami melalui layanan helpdesk laman Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu berikut tanggapan kami.

Untuk NRG silahkan dipantau di laman Info GTK mulai bulan Maret 2023 dan sertifikasi untuk Bapak/Ibu nanti akan terhitung mulai triwulan 2 yakni April sampai Juni.

Terima kasih untuk pertanyaan yang Bapak/Ibu berikan, semoga jawaban Kami dapat membantu.

Dan Kami sampaikan terdapat tautan daftar tanya jawab (FAQ) di beranda laman Direktorat PPG, semoga dapat membantu pertanyaan lain terkait PPG.

Salam Pendidikan Guru Profesi."

Baca Juga: Selamat! Hampir 300 Ribu Tenaga Honorer Telah Diangkat ASN Resmi dari Mendikbud, Kamu Salah Satunya?

Berdasarkan informasi yang beredar tersebut, banyak guru sertifikasi yang galau dan mempertanyakan kebenaran.

Namun, terdapat beberapa fakta yang harus diketahui mengenai adanya informasi yang beredar di WhatsApp maupun media sosial, sebagai berikut:

1. Info yang belum jelas kebenarannya

Informasi yang beredar di WhatsApp dan media sosial lainnya sebagaimana di atas, belum ada sumber jelas atau resmi yang menyatakan info tersebut benar-benar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Informasi tersebut untuk lulusan PPG tahun 2022, bukan ditujukan bagi semua guru sertifikasi.

Namun, perlu diketahui bahwa belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak PPG, adapun pengumuman ini juga masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: Juknis Baru tentang Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru, TW 1 Tahun 2023 Dapat Segini sesuai Regulasi

Namun, perlu diketahui untuk guru lulusan PPG, saat ini harus memperhatikan hal sebagai berikut:

1. Guru yang lulus PPG harus memastikan setelah mendapat Nomor Sertifikat Pendidik.

2. Setelah itu, serahkan ke operator sekolah untuk di entri ke Dapodik, kolom NRG dikosongkan terlebih dahulu dan Sync.

3. Tunggulah beberapa Minggu ke depan semenjak poin nomor 2 sudah dilakukan.

4. Cek info GTK secara berkala, untuk mengetahui NRG sudah muncul atau belum m

5. Setelah NRG muncul, masukkan lagi ke Dapodik dengan posisi sama di nomor sertifikat, lalu sync lagi.

Baca Juga: Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Ombudsman: Kebijakan Harus Dikaji Ulang

Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, terdapat aturan yang menyampaikan syarat untuk guru ASN memperoleh tunjangan profesi.

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik

2. Mempunyai status ASND

3. Sudah mengajar dan tercacat di Dapodik

4. Memperoleh NRG yang diterbitkan Kementerian.

5. Guru aktif mengajar.

Baca Juga: Bungkus Keok Persis Solo 3-1. Berkat Tak Tik Makjleb Made Toto, Bali United Boyong Poin Juara Liga 1 Dua Musim

Info secara lengkapnya dapat dilihat di juknis resmi Permendikbud Nomor 4 tahun 2023. Diketahui bahwa regulasi ini hanya menjelaskan perihal tunjangan untuk ASN.
Tunjangan untuk non ASN, aturannya disampaikan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen).

Selain itu, banyak guru sertifikasi yang mempertanyakan soal info GTK yang tampilannya masih tahun 2022, hal itu karena Info GTK masih belum di update. Maka. Maka, guru sertifikasi diharapkan untuk memantau info GTK secara berkala.

Adapun info di atas dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 dan juknis resmi Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Demikian informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x