BERITASOLORAYA.com – Tunjangan tambahan penghasilan diberikan Kemdikbud untuk para guru yang belum berstatus sebagai guru sertifikasi, atau bisa disebut juga sebagai guru non sertifikasi.
Sementara itu, guru yang sudah menyandang sebagai guru sertifikasi akan menerima tunjangan profesi guru atau TPG. Tentunya nominal tambahan penghasilan dan tunjangan sertifikasi guru berbeda.
Untuk guru sertifikasi, Kemdikbud mengatur pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, guru non sertifikasi menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan tiap triwulan.
Perbedaan besaran tunjangan ini menjadi kesenjangan penghasilan antara guru sertifikasi dan guru non sertifikasi. Nominal Rp250 ribu per bulan dianggap kecil dan tidak dapat menyejahterakan para guru.
Baca Juga: 1,6 Juta Guru Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi, P2G Bandingkan dengan Tukin Dirjen Pajak yang WOW
Berangkat dari fenomena tersebut, Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB meminta pemerintah untuk menaikkan tunjangan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.
Soal pemberian tunjangan kepada para guru, nominal yang didapatkan hingga syarat-syaratnya, sudah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Meski begitu, bukan tidak mungkin pemerintah akan merevisi aturan tersebut dan menyetujui kenaikkan tambahan penghasilan.