Tambahan Penghasilan Rp250 Ribu Guru Non Sertifikasi Minta Dinaikkan Hingga Rp2,5 Juta, Apa Kata DPR?

- 28 Februari 2023, 19:43 WIB
Ilustrasi. Tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi minta dinaikkan.
Ilustrasi. Tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi minta dinaikkan. /wirestock/Freepik

Melalui RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan FGPPNS Jawa Tengah dan AGNSB yang dilangsungkan pada Rabu, 8 Februari 2023, aliansi guru tersebut meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan guru non sertifikasi.

Baca Juga: Cek 4 Tahapan Naik Jabatan Bagi PNS dari Lulusan SMA, Apa Saja sih?

Dalam hal ini, AGNSB meminta pemerintah untuk menaikkan tambahan penghasilan guru non sertifikasi dari Rp250 ribu per bulan menjadi sekurang-kurangnya setara dengan angka Rp2,5 juta per bulan.

Soal kesenjangan penghasilan antara dua status guru yakni sertifikasi dan non sertifikasi pun turut disampaikan kepada Komisi X DPR RI. Lantaran jumlah tunjangan yang diterima berbeda, kesejahteraannya pun akan berbeda, padahal sama-sama mengemban tugas untuk mencerdaskan anak bangsa.

Maka dari itu, aspirasi yang disampaikan AGNSB yang lainnya yakni meminta pemerintah melakukan pemutihan sertifikasi. Hal itu berdasarkan UU Guru dan Dosen Pasal 80 dan 82.

Baca Juga: 4.088 Guru Honorer di Wilayah Ini Harapkan Kesamaan Kenaikan Gaji. Begini Penjelasan Anggota DPRD...

Menanggapi permintaan dari AGNSB, Komisi X DPR RI berjanji akan menindaklanjutinya dan menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan.

Komisi X DPR RI pun mendorong Kemdikbud agar dapat membuat kebijakan terbaru supaya kewajiban terhadap para guru khususnya guru yang belum sertifikasi bisa terpenuhi.

Berdasarkan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, pada Pasal 80 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa guru non sertifikasi berhak menerima tunjangan fungsional.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x