Tambahan Penghasilan Rp250 Ribu Guru Non Sertifikasi Minta Dinaikkan Hingga Rp2,5 Juta, Apa Kata DPR?

- 28 Februari 2023, 19:43 WIB
Ilustrasi. Tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi minta dinaikkan.
Ilustrasi. Tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi minta dinaikkan. /wirestock/Freepik

Baca Juga: Munculnya Kendaraan Listrik di Indonesia, Apa Saja Tantangannya?

Tunjangan fungsional yang dimaksud yakni penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan.

Ada beragam jenis tunjangan fungsional yang dijelaskan dalam pasal tersebut di antaranya gaji pokok, tunjangan profesi, dan lain-lain. Kesejahteraan guru non sertifikasi menjadi PR Kemdikbud dalam menentukan terobosan kebijakan berikutnya.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah