Syahbuddin juga mengungkapkan tentang telah diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait untuk mendesak pihak tersebut menuntaskan masalah kenaikan gaji guru honorer.
Syahbuddin juga memberikan penjelasannya terkait Standar Satuan Harga (SSH) Gaji Honorer yang berlaku di instansi DPRD Balangan.
Para honorer yang bekerja di DPRD Balangan mendapatkan gaji sebesar Rp1,3 juta untuk lulusan SMA, kemudian untuk lulusan S1 sebesar Rp1,7 juta, dan lulusan S2 sebesar Rp2,1 juta.
Syahbuddin merasa perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan perlindungan bagi para guru honorer.
Tujuan dibentuknya Perda adalah agar tidak terjadi lagi masalah pemberlakuan kenaikan gaji ataupun kekurangan gaji bagi guru honorer.
Syahbuddin memberi contoh Perda yang telah berlaku bagi bidan desa yang saat ini telah memperoleh gaji sebesar Rp2,8 juta.
“Jadi saya berharap dinas terkait segera menindaklanjuti masalah gaji ini,” ucap Syahbuddin.
“Karena 4.088 orang guru honorer yang terdata di database Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan itu sangat mengharapkan kesamaan kenaikan gaji tersebut,”tambahnya.