Selamat! Sebanyak 500 Ribu Lebih Guru Siap Terima Bermacam Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Terus..

- 1 Maret 2023, 13:49 WIB
Macam-macam tunjangan yang akan diterima guru ASN PPPK, sangat banyak mulai dari TPG, TKG, tunjangan keluarga, dan yang lain
Macam-macam tunjangan yang akan diterima guru ASN PPPK, sangat banyak mulai dari TPG, TKG, tunjangan keluarga, dan yang lain /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, guru golongan berikut ini berhak menerima bermacam tunjangan sesuai yang dijanjikan pemerintah untuk memberdayakan dan mensejahterakan guru.

Tercatat 500 ribu lebih guru telah diberikan formasi sebagai ASN PPPK pada penetapan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tepatnya guru yang telah ditetapkan sebagai ASN PPPK akan menerima berbagai macam tunjangan bernilai jutaan rupiah sesuai yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Resmi, 9 Tenaga Honorer yang Dikedepankan Jadi ASN Tahun 2023 melalui Seleksi ini, Anda Termasuk?

Tentunya, tunjangan jutaan rupiah ini disalurkan kepada guru ASN PPPK dengan kategori tertentu. Penasaran? Terus simak kabar bahagia dalam penjelasan artikel di bawah ini.

Dikatakan dalam laman Puslapdik Kemdikbud, sejumlah guru ASN PPPK sebesar 531.076 orang telah diinformasikan untuk guru PPPK dalam penetapan CASN dengan jumlah keseluruhan sebesar 707.622.

Berdasarkan penetapan jumlah 500 ribu lebih guru ASN PPPK tersebut mengartikan bahwa guru-guru tersebut bisa mendapatkan hak tunjangan sesuai dengan aturan PPPK yang berlaku.

Baca Juga: Guru Honorer Miris, Pegawai Pajak Fantastis. Inilah Kasta Tunjangan Keduanya. Bagai Langit dan Bumi

Sesuai dengan yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Perpres No 98 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut ini hak tunjangan yang diperoleh guru ASN PPPK.

Dalam pasal 4 ayat (2), PPPK berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang lain.

Besarnya tunjangan ini tentunya diberikan sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) dan telah menyesuaikan dengan besaran gaji setiap masa kerja golongan.

Baca Juga: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022: Begini Jawaban Terbaru Dirjen GTK Kemdikbud dan Klarifikasi BKN, Kabar Baik?

Tidak hanya itu, bagi guru yang ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda setempat akan memperoleh 2 tunjangan lainnya, yaitu TPG dan TKG.

TPG sendiri adalah tunjangan profesi guru yang berhak diterima oleh tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan ini dikatakan sebagai penghargaan atas profesionalitas.

Besaran TPG sendiri, sesuai yang dikutip dalam PP No 41 tahun 2009 adalah sebesar satu kali gaji pokok pada guru PNS. Namun, untuk guru PPPK sedikit berbeda.

Penyaluran TPG untuk guru PPPK dikatakan penyalurannya hanya untuk tahun 2021, sedangkan selanjutnya akan dianggarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Mantab, Kemendikbud Distribusikan 15.356.486 Buku Bermutu di Sekolah-Sekolah

Sementara itu, TKG adalah tunjangan khusus guru yang ditugaskan oleh pemerintah terkait di daerah khusus yang telah ditetapkan, tunjangan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup.

Untuk penyaluran TKG, guru yang telah memiliki inpassing akan menerima sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru yang belum inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.

Bagaimana? Tunjangan yang diterima oleh guru PPPK cukup banyak dan berjumlah besar, bukan? Kamu bisa simak peraturan yang lebih lengkap mengenai tunjangan dalam peraturan yang telah disebutkan di atas. Semoga bermanfaat!***

 

 

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah