Tunjangan Hampir Rp3 Juta Diberikan untuk Non PNS Berikut sesuai Juknis Baru, Siap Cair?

- 1 Maret 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk non PNS
Ilustrasi tunjangan untuk non PNS /Pixabay/F1 Digitals

BERITASOLORAYA.com - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), non PNS juga mendapat tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan dari pemerintah memang diperuntukkan bagi ASN, baik itu PNS maupun PPPK (non PNS), bahkan guru honorer dengan ketentuan tertentu mendapatkan tunjangan.

Adapun untuk guru, baik guru PNS, non PNS maupun honorer akan diberikan beberapa tunjangan di antaranya:

Baca Juga: Di NTT Sekolah Mulai Jam 5 Pagi, dr. Andreas Prasadja: Menurunkan Kualitas Siswa

- Tunjangan Profesi Guru (untuk yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun non ASN).

- Tunjangan Khusus (guru yang mengajar di daerah khusus).

- Tunjangan lainnya (THR untuk ASN, Tukin, dll).

Sementara itu, diketahui bahwa terdapat perubahan besaran atau kenaikan tunjangan guru non PNS sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan juknis baru.

Pengelolaan tunjangan profesi dan khusus guru sebelumnya diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persekjen Kemdikbud) Nomor 6 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Puslapdik Kemdikbud JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x