Baca Juga: Jelas Sudah! Pengumuman PPPK Guru 2022 Jatuh di Tanggal Ini, Nunuk Suryani: Gak Usah Demo Ah
4. THR
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah sejumlah dana yang diberikan untuk ASN menjelang hari raya Idul FItri. Berdasarkan peraturan terbaru, yakni PP nomor 16 tahun 2022, PPPK termasuk ke dalam ASN yang berhak mendapatkan THR dari pemerintah.
Hal ini dapat ditemukan di pasal 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Adapun yang termasuk kategori ASN adalah PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini
THR dijadwalkan cair paling cepat 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 20 atau 22 April 2023, maka THR paling cepat cair bulan April 2023.
5. Gaji 13
Peraturan tentang gaji 13 bagi ASN, termasuk PPPK, juga termuat dalam PP nomor 16 tahun 2022. Adapun besaran THR dan gaji 13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN adalah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50 persen tunjangan kinerja.
Adapun bagi PPPK yang sumber anggaran gaji 13 berasal dari APBD, besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tamsil paling banyak 50 persen bagi instansi daerah yang memberikan tamsil dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira Dirjen GTK Kemdikbud Bagi P1 Terkait Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022, Siap-siap Diangkat ASN!
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
Demikian 5 jenis tunjangan bagi guru PPPK berdasarkan peraturan terbaru yang belum dicabut oleh peraturan lain.***