4. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bulan November, dengan sinkronisasi tanggal 31 Oktober.
Jadwal pencairan tunjangan dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pihak terkait, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda).
Diketahui bahwa guru dan kepsek yang berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) merupakan tenaga kependidikan yang memiliki sertifikat pendidik dengan melalui program PPG Daljab.
Demikian informasi seputar tunjangan untuk guru dan kepsek yang berstatus sebagai pegawai PPPK sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.***