Selamat, Tunjangan Hampir Rp3 Juta Segera Masuk Kantong Guru dan Kepsek, Cek Info Berikut

- 3 Maret 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepsek akan mendapatkan tunjangan sebesar hampir Rp3 Juta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi. Guru dan kepsek akan mendapatkan tunjangan sebesar hampir Rp3 Juta berdasarkan ketentuan yang berlaku. /Ono Kosuki/Pexels

4. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bulan November, dengan sinkronisasi tanggal 31 Oktober.

Baca Juga: Nasib Honorer Kian Jelas, Simak 5 Hal Penting yang Disampaikan Menpan RB setelah Sidang Kabinet Paripurna 

Jadwal pencairan tunjangan dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pihak terkait, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda).

Diketahui bahwa guru dan kepsek yang berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) merupakan tenaga kependidikan yang memiliki sertifikat pendidik dengan melalui program PPG Daljab.

Demikian informasi seputar tunjangan untuk guru dan kepsek yang berstatus sebagai pegawai PPPK sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.***

 

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah