2. Guru yang berstatus sebagai PPPK akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.
Gaji pokok pegawai PPPK, sebesar Rp2.966.500 untuk golongan IX (lulusan S1), berarti guru honorer jika sudah lulus PPPK akan mendapatkan kenaikan tunjangan.
Aturan mengenai gaji pokok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK.
Lalu kapan tunjangan profesi guru akan disalurkan kepada tenaga pendidikan?
Adapun jadwal penyaluran tunjangan didasarkan pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 dan juga berlaku untuk tahun 2023, sebab belum terdapat juknis baru.
Baca Juga: Ini Hasil Rapat Panselnas Terbaru, 2.100 Tenaga Honorer Diakomodir
Berikut jadwal pencairan:
1. Jadwal pencairan tunjangan triwulan 1, pada bulan Maret dengan sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari lalu.
2. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 bulan Juni dengan sinkronisasi data tanggal 31 Mei.
3. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bulan September, dengan sinkronisasi data tanggal 31 Agustus.