Segera Dicatat! Simak Tata Cara Pencairan Dana Gaji Terusan PNS 2023 yang Meninggal Dunia, Begini Caranya

- 4 Maret 2023, 09:02 WIB
Gaii terusan PNS 2023 diberikan kepada ahli waris saat ASN yang bersangkutan meninggal dunia
Gaii terusan PNS 2023 diberikan kepada ahli waris saat ASN yang bersangkutan meninggal dunia /tanjungpinangkota

b. Berkas Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;

c. Berkas copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;

d. ADK Belanja Pegawai;

e. Surat Setoran Pajak (SSP);

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Jadi Incaran, Coba Simak Hal Ini Sekarang, Resmi Lho!

8. Lampiran SPM gaji terusan PNS 2023:

a. SPM 2 lembar dan uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan PNS 2023 ke-berapa dan bulan gaji terusan PNS 2023 dimaksud;

b. Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai;

c. Daftar perubahan data pegawai;

d. ADK Gaji (.gpp);

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x