b. Berkas Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
c. Berkas copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;
d. ADK Belanja Pegawai;
e. Surat Setoran Pajak (SSP);
Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Jadi Incaran, Coba Simak Hal Ini Sekarang, Resmi Lho!
8. Lampiran SPM gaji terusan PNS 2023:
a. SPM 2 lembar dan uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan PNS 2023 ke-berapa dan bulan gaji terusan PNS 2023 dimaksud;
b. Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai;
c. Daftar perubahan data pegawai;
d. ADK Gaji (.gpp);