Maka, untuk memudahkan layanan penerima pensiunan janda/duda, BKN mengintegrasikan SIASN dengan menggunakan sistem layanan PT.Taspen.
“Ada kabar baik nih untuk kemudahan pelayanan pengajuan Pensiun janda/duda karena terintegrasi nya layanan pensiun BKN dengan sistem pelayanan PT. Taspen sebagai mitra kerja BKN untuk para pensiunan PNS, yang disepakati dalam Rakornis Transformasi Layanan Mutasi Kepegawaian,” tulis BKN.
Kemudahan layanan pensiunan janda/duda akan diberlakukan paba bulan Maret tahun 2023.
Diharapkan melalui integrasi TOOS dan SIANS, usulan pensiun dari PT. Taspen dari yang bersangkutan dilakukan melalui digital dan paperless.
Intinya PNS penerima pensiun tinggal datang ke PT. Taspen. Pencetakan SK untuk pensiunan akan dilakukan oleh PT. Taspen.
2. Tambahan Penghasilan
Pensiunan PNS, janda/duda, yang diberikan untuk Anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan orang tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan PP Nomor 18 tahun 2019, ternyata:
Tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Jokowi Arahkan Menpan RB Beres-Beres Masalah Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal?
Tambahan penghasilan yang diberikan sebesar jumlah penurunan penghasilannya dan ditambah 5 persen dari penghasilan.