Wow, Pensiunan PNS Dapat Tambahan 5 Persen? Ini 2 Kabar Baik untuk ASN

- 4 Maret 2023, 16:42 WIB
Pensiunan PNS mendapatkan 2 kabar baik, terutama bagi penerima pensiunan Janda/Duda. Simak selengkapnya.
Pensiunan PNS mendapatkan 2 kabar baik, terutama bagi penerima pensiunan Janda/Duda. Simak selengkapnya. /@cookie_studio/

- Mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 persen.

Bagi PNS tersebut, kepadanya dibayarkan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebanyak 5 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 yang termaktub pada Pasal 3 Ayat 1.

Adapun penghasilan tambahan yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 dan tidak termasuk tunjangan pangan.

Penyaluran tambahan penghasilan tersebut, sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2019.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x