- Mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 persen.
Bagi PNS tersebut, kepadanya dibayarkan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebanyak 5 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 yang termaktub pada Pasal 3 Ayat 1.
Adapun penghasilan tambahan yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 dan tidak termasuk tunjangan pangan.
Penyaluran tambahan penghasilan tersebut, sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2019.***