Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Batal Cair

- 5 Maret 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 batal cair atau dihentikan karena ini
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 batal cair atau dihentikan karena ini /Freepik/fanjiahua/

Selain pembatalan pembayaran, tunjangan tersebut juga dapat dihentikan yang salah satu penyebabnya karena penerima (tenaga pendidikan) meninggal dunia.

Baca Juga: 6 Tips Hindari Rasa Malas, Nomor 3 Gampang Dilakukan!

Berikut ini penyebab penghentian dan pembatalan tunjangan sertifikasi guru, yang tentunya juga berlaku untuk TW 1 tahun 2023.

Penghentian Tunjangan

1. Penyaluran TPG dapat dihentikan karena penerima meninggal dunia dan dihentikan pada bulan berikutnya.

2. Penyaluran TPG dihentikan karena batas usia pensiun yang juga dilakukan pada bulan berikutnya.

3. Penyaluran TPG dihentikan karena guru tidak lagi berstatus non PNS yang dihentikan pada bulan berjalan.

Baca Juga: Erick Thohir Optimis Bawa Persepakbolaan Indonesia Jauh Lebih Baik

4. Tunjangan dihentikan karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang dihentikan pada bulan berjalan.

5. Tunjangan dihentikan karena dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka dihentikan pada bulan berjalan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x