Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Batal Cair

- 5 Maret 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 batal cair atau dihentikan karena ini
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 batal cair atau dihentikan karena ini /Freepik/fanjiahua/

 

BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, diperuntukkan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.

Ketentuan pemberian tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk PNS dan non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Bagi guru PNS dan non PNS yang mendapat serdik untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, tentunya dengan melalui program PPG Dalam Jabatan (Daljab).

Juknis yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 non PNS diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Ada Beasiswa Rp4,5 Miliar untuk Mahasiswa, Bukan untuk CPNS atau PNS, Buruan Cek Caranya

Aturan tersebut mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan khusus guru bagi pegawai non PNS.

Pada pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, tentunya guru harus hati-hati, sebab tunjangan dapat dibatalkan untuk dicairkan.

Selain pembatalan pembayaran, tunjangan tersebut juga dapat dihentikan yang salah satu penyebabnya karena penerima (tenaga pendidikan) meninggal dunia.

Baca Juga: 6 Tips Hindari Rasa Malas, Nomor 3 Gampang Dilakukan!

Berikut ini penyebab penghentian dan pembatalan tunjangan sertifikasi guru, yang tentunya juga berlaku untuk TW 1 tahun 2023.

Penghentian Tunjangan

1. Penyaluran TPG dapat dihentikan karena penerima meninggal dunia dan dihentikan pada bulan berikutnya.

2. Penyaluran TPG dihentikan karena batas usia pensiun yang juga dilakukan pada bulan berikutnya.

3. Penyaluran TPG dihentikan karena guru tidak lagi berstatus non PNS yang dihentikan pada bulan berjalan.

Baca Juga: Erick Thohir Optimis Bawa Persepakbolaan Indonesia Jauh Lebih Baik

4. Tunjangan dihentikan karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang dihentikan pada bulan berjalan.

5. Tunjangan dihentikan karena dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka dihentikan pada bulan berjalan.

6. Tunjangan dihentikan karena mendapat tugas belajar dan dihentikan pada bulan berjalan.

Tunjangan dihentikan berdasarkan adanya surat resmi atau surat keterangan dari pihak berwenang.

Baca Juga: TikTok Akan Batasi Waktu untuk Pengguna di Bawah 18 Tahun, Pelajar Juga Termasuk!

Kepala sekolah melaporkan kepada Dinas, jika ada guru non PNS yang memenuhi ketentuan penghentian pembayaran sebelum jatuh tempo penyaluran.

Pembatalan Pencarian Tunjangan

1. Penyaluran tunjangan dibatalkan karena data persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Penyaluran tunjangan dibatalkan karena sertifikat pendidik yang dimiliki tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Guru non-PNS yang sudah mendapat tunjangan, namun dibatalkan, maka wajib untuk mengembalikan ke dalam kas negara dengan mekanisme pengembalian tunjangan.

Baca Juga: Alasan Kemensos Tak Lagi Pakai e-Warung dalam Menyalurkan BPNT Bukan Tak Mendasar, Simak Ya!

Demikian informasi penyebab tunjangan sertifikasi pembayarannya dibatalkan yang ketentuannya juga berlaku untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x