Tunjangan Kinerja PNS di Kemenag Bikin Ngiler, Berapa Nominalnya? Cek di Sini

- 6 Maret 2023, 06:35 WIB
Berikut ini nominal tunjangan kinerja PNS di Kemenag
Berikut ini nominal tunjangan kinerja PNS di Kemenag /InfoPublik.id/

Namun, tunjangan kinerja PNS di Kemenag tidak diberikan untuk seluruh PNS. PNS yang tidak mendapat tunjangan kinerja merupakan PNS yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara maupun dinonaktifkan.

Baca Juga: Cek 4 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Info Penting Kemdikbud, Soal PPG Dalam Jabatan 2023. Ada Kamu?

Selain itu, PNS Kemenag yang diberhentikan jabatan organik dan menerima uang tunggu tetapi belum diberhentikan sebagai PNS juga tidak menerima tunjangan kinerja. Apabila PNS sedang melaksanakan cuti yang bukan tanggungan negara, tidak akan mendapat tunjangan kinerja.

PNS di Kemenag yang dibebastugaskan dalam masa peralihan pensiun serta PNS badan layanan umum yang memperoleh remunerasi juga tidak dapat menerima tunjangan kinerja dari Kemenag.

Untuk mendapatkan tunjangan kinerja, PNS di Kemenag wajib memenuhi kehadiran kerja. Kehadiran kerja tersebut diperoleh datanya dari daftar hadir secara elektronik maupun nonelektronik yang berlaku di Kemenag.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Jadi Juara Grup A dan Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia U-20 2023, Asalkan...

Kehadiran kerja PNS di Kemenag ditetapkan untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, yakni hari Senin hingga Jumat dengan jam kerja 37,5 jam.

Sementara itu, pembayaran tunjangan kinerja PNS di Kemenag tidak hanya dilandaskan pada kelas jabatan saja tetapi juga ketetapan daftar penerima tunjangan kinerja serta penghitungan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemenag.

Bagi PNS yang mendapat posisi jabatan fungsional yang merangkap jabatan struktural di Kemenag akan mendapat tunjangan kinerja yang profitabel.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x