Tunjangan Kinerja PNS di Kemenag Bikin Ngiler, Berapa Nominalnya? Cek di Sini

- 6 Maret 2023, 06:35 WIB
Berikut ini nominal tunjangan kinerja PNS di Kemenag
Berikut ini nominal tunjangan kinerja PNS di Kemenag /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang dipandang oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wah. Biasanya masyarakat memandang bahwa gaji dan tunjangan kinerja yang diterima PNS pasti besar. Salah satunya gaji dan tunjangan kinerja PNS di Kemenag.

Tidak hanya Kemenag, gaji dan tunjangan kinerja kementerian lain yang masuk ke dompet para PNS terkadang bisa membuat dompet tebal seketika. Sebesar apa gaji dan tunjangan kinerja yang ada kementerian?

Dengan gaji dan tunjangan kinerja di Kemenag yang nominalnya besar, tidak heran jika para PNS sering dianggap menjadi mantu idaman untuk para orang tua di luar sana.

Kali ini BeritaSoloRaya.com akan mengungkapkan nominal tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Kemenag yang dikutip dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Bisa Kena Pengurangan karena Hal Ini, Awas Jangan Sampai Kena

Pemberian tunjangan kinerja PNS di Kemenag diberikan setiap bulannya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. PNS di Kemenag menerima besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan yang dimiliki.

Capaian kinerja organisasi dan individu merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pemberian tunjangan kinerja PNS di Kemenag. Oleh karena itu, para PNS di Kemenag harus memperhatikan bagaimana kinerja organisasi dan individu tercapai.

Namun, tunjangan kinerja PNS di Kemenag tidak diberikan untuk seluruh PNS. PNS yang tidak mendapat tunjangan kinerja merupakan PNS yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara maupun dinonaktifkan.

Baca Juga: Cek 4 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Info Penting Kemdikbud, Soal PPG Dalam Jabatan 2023. Ada Kamu?

Selain itu, PNS Kemenag yang diberhentikan jabatan organik dan menerima uang tunggu tetapi belum diberhentikan sebagai PNS juga tidak menerima tunjangan kinerja. Apabila PNS sedang melaksanakan cuti yang bukan tanggungan negara, tidak akan mendapat tunjangan kinerja.

PNS di Kemenag yang dibebastugaskan dalam masa peralihan pensiun serta PNS badan layanan umum yang memperoleh remunerasi juga tidak dapat menerima tunjangan kinerja dari Kemenag.

Untuk mendapatkan tunjangan kinerja, PNS di Kemenag wajib memenuhi kehadiran kerja. Kehadiran kerja tersebut diperoleh datanya dari daftar hadir secara elektronik maupun nonelektronik yang berlaku di Kemenag.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Jadi Juara Grup A dan Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia U-20 2023, Asalkan...

Kehadiran kerja PNS di Kemenag ditetapkan untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, yakni hari Senin hingga Jumat dengan jam kerja 37,5 jam.

Sementara itu, pembayaran tunjangan kinerja PNS di Kemenag tidak hanya dilandaskan pada kelas jabatan saja tetapi juga ketetapan daftar penerima tunjangan kinerja serta penghitungan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemenag.

Bagi PNS yang mendapat posisi jabatan fungsional yang merangkap jabatan struktural di Kemenag akan mendapat tunjangan kinerja yang profitabel.

Baca Juga: Penting, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud Lakukan Hal Ini Terakhir 8 Maret 2023 untuk Dapatkan Serdik

Berikut nominal tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Kemenag sesuai dengan kelas jabatannya.

Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

Baca Juga: CEK CARANYA, Ini Syarat dan Alur Penerimaan Beasiswa untuk Mahasiswa Pemprov Kepri Biar Lolos

Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

Wah, ternyata sangat banyak jumlah rupiah yang diterima oleh para PNS di Kemenag sesuai dengan kelas jabatannya. Semoga artikel ini menjawab rasa penasaranmu, ya!***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x