Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.204.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

- 9 Maret 2023, 15:12 WIB
Harga emaa batangan Antam hari ini
Harga emaa batangan Antam hari ini /Pixabay/Steve Bidmead

BERITASOLORAYA.com - Harga jual emas batangan di PT Aneka Tambang (Antam) terpantau mengalami kenaikan Rp4.000 per gram, pada Kamis, 9 Maret 2023, menjadi Rp1.204.000 per gram.

Sebelumnya, pada Rabu, 8 Maret 2023, harga jual emas batangan Antam sekitar Rp1.200.000 per gram. Sementara, untuk harga jual kembali juga mengalami kenaikan Rp4.000 menjadi Rp901.000 per gram.

Menilik pada aturan PMK No 34/PMK.10/2017, bagi yang ingin membeli emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Sementara menurut Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif PPN sebesar 11%, sehingga tarif efektif PPN emas perhiasan sebesar 2,2%.

Baca Juga: Ternyata Saham Ada Zakatnya, Ini Cara Menunaikannya Menurut MUI

Diketahui, produk emas batangan milik Antam telah mendapatkan Sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk kami.

Tak hanya itu saja, produk emas Antam telah dilengkapi teknologi Certieye yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu pada kemasan pecahan 0.5 gram hingga pecahan 100 gram.

Untuk pembelian emas batangan Antam mengikuti harga jual pada Butik Emas LM. Produk emas tersebut dapat diambil di Butik Emas LM atau bisa juga dikirimkan melalui ekspedisi.

Baca Juga: Wajib, Dokumen Ini Harus Diunggah Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Bisa Batal ASN Kalau Lupa?

Artinya, produk emas batangan Antam tersebut bisa dilakukan pembelian secara langsung maupun online.

Pihak Antam telah menjamin bahwa tidak ada perbedaan harga jika melakukan pembelian langsung di Butik Emas LM atau secara online.

Berikut daftar harga emas Antam yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Logam Mulia, Kamis, 9 Maret 2023.

1. Harga emas dengan berat 05 gram, harga dasarnya senilai Rp562.000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp564.529 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp567.058.

Baca Juga: Motor Listrik atau Molis Peluang Bisnis Masa Depan, Pertamina NRE Gandeng Grab Dan Gojek

2. Harga emas dengan berat 1 gram, harga dasarnya senilai Rp1,024,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp1,028,608 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp1,033,216.

3. Harga emas dengan berat 2 gram, harga dasarnya senilai Rp1,988,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp1,996,946 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp2,005,892.

4. Harga emas dengan berat 3 gram, harga dasarnya senilai Rp2,957,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp2,970,307 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp2,983,613.

Baca Juga: Usai 3.043 Peserta PPPK Guru 2022 Kategori P1 Dibatalkan, Begini Langkah Selanjutnya yang Harus Ditempuh

5. Harga emas dengan berat 5 gram, harga dasarnya senilai Rp4,895,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp4,917,028 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp4,939,055.

6. Harga emas dengan berat 10 gram, harga dasarnya senilai Rp9,735,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp9,778,808 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp9,822,615.

7. Harga emas dengan berat 25 gram, harga dasarnya senilai Rp24,212,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp24,320,954 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp24,429,908.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Rilis Hari Ini! Segera Cek sscasc.bkn.go.id dan gurupppk.kemendikbud.go.id

8. Harga emas dengan berat 50 gram, harga dasarnya senilai Rp48,345,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp48,562,553 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp48,780,105.

9. Harga emas dengan berat 100 gram, harga dasarnya senilai Rp96,612,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp97,046,754 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp97,481,508.

10. Harga emas dengan berat 250 gram, harga dasarnya senilai Rp241,265,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp242,350,693 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp243,436,385.

11. Harga emas dengan berat 500 gram, harga dasarnya senilai Rp482,320,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp484,490,440 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp486,660,880.

Baca Juga: HORE! Dana Kesejahteraan Ini Bakal Didapatkan PNS yang Telah Memasuki Masa Pensiun, Apa Saja?

12. Harga emas dengan berat 1000 gram, harga dasarnya senilai Rp964,600,000. Untuk pemegang NPWP akan dikenakan pajak 0,45% sehingga menjadi Rp968,940,700 dan non NPWP yang dikenakan pajak 0.90% menjadi Rp973,281,400.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah