Ingin Investasi Reksadana? Kenali Dulu Perbedaan antara Syariah dengan Konvensional

- 12 Maret 2023, 14:01 WIB
Ilustrasi. Penjelasan investasi reksadana syariah
Ilustrasi. Penjelasan investasi reksadana syariah /Unsplash/micheile/

BERITASOLORAYA.com - Bagi muslim, hendaknya berhati-hati pada setiap tindakan, sebab nantinya dipertanggungjawabkan. Hal itu termasuk pula yang ingin berinvestasi reksadana.

Lantas, bagaimana hukum investasi reksadana? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Diketahui bahw saat ini ada yang namanya reksadana syariah yang sesuai dengan syariat islam. Lalu, apa bedanya reksadana syariah dengan konvensional?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Adz-Dzikro Official, menurut Ustadz Amin Muchtar, berikut perbedaan antara reksadana syariah dengan konvensional.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kementerian PANRB Siap-Siap, Ini Jadwal dan Lokasi Resmi Seleksi Kompetensi

Ustadz menyebut bahwa jika investasi itu perorangan. Bukan kumpulan akumulasi modal. Jika, investasi dari kumpulan investor, itu yang disebut dengan reksadana.

"Reksadana adalah kumpulan dana dari para investor yang dipercayakan kepada pihak pengumpul dana investasi. Nantinya, disalurkan dalam berbagai lapak usaha instrumen, umumnya pasar uang, saham, emas dan lain-lain," katanya.

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Apa bedanya antara reksadana syariah dengan konvensional?

Baca Juga: Informasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kejaksaan 2022, Berikut 11 Poin Penting Harus Diketahui! 3 Ini Wajib

Reksadana syariah adalah khusus di Indonesia, harus menggunakan sistem legal syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Prakteknya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), selain oleh OJK.

"Lalu, dilihat dari sisi bisnisnya. Tidak boleh menginvestasikan pasar uang secara umum atau jual beli saham di bursa efek umum, tetapi harus juga disalurkan di pasar uang syariah, di bursa efek syariah seperti Jakarta Islamic Index (JII), jadi dibatasi penyalurannya," jelasnya.

Kurang lebih, di antaranya perbedaan reksadana syariah dengan konvensional adalah mengenai sistem dan penyaluran.

Baca Juga: Update, Jalan Tengah untuk Penyelesaian Tenaga Honorer, Ternyata Sudah Ada?

Ustadz Erwandi menyampaikan mengenai reksadana syariah terkait pertanyaan mengenai hukum reksadana syariah.

"Dewan nasional memfatwakan untuk saham yang sesuai syariah, bahwa sebuah perusahaan yang memiliki pinjaman riba di bawah 50%, kata beliau ini halal dan syariah, berarti riba di bawah 50% halal?" tanyanya.

Penanya memperjelas bahwa bukan di bawah 50%, akan tetapi Dewan Nasional Syariah (DSN) memfatwakan di bawah 45%.

Baca Juga: Investasi Emas Mudah dan Murah Dengan Tabungan Emas Pegadaian

Ustadz membandingkan, mengenai hukum reksadana yang mana diperbolehkan, meski ada riba di bawah 45% dengan dosa lainnya, seperti halnya apabila ada zina di bawah 45%, apakah halal?

"Apakah hal tersebut berlaku untuk yang lainnya, seperti halnya dosa lainnya yang di bawah 45%, apakah dihitung halal?"tanyanya memperjelas.

Intinya dalam hal ini, dengan adanya riba di bawah 45%, menurut ustadz, investasi seperti itu, tidak diperbolehkan.

Cara Menentukan Investasi Reksadana

Berdasarkan fatwa DSN No: 20/DSN-MUI/IV/2001, disampaikan bahwa reksadana diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam.

Baca Juga: Terkini! Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Dugaan TPPU Tidak Hanya di Kemenkeu, Sri Mulyani Siap Bersih-bersih

Sementara itu, terdapat pertanyaan mengenai saham, reksadana, dan kripto untuk Ustadz Dzulqarnain yakni hukum seputar saham.

Menurutnya, untuk dijawab serius harus mengetahui jenis saham, peraturan perusahaan, dan seterusnya.

Berdasarkan itulah baru jelas hukumnya. Hal itu karena ada tiga jenis:

1. Dari sektor haram yang tidak boleh masuk.
2. Dari sektor halal, yang hanya beberapa perusahaan saja.
3. Campuran antara halal dan haram, letak silang pendapat ulama masa kini. Menurut Ustadz, hal itu paling sedikit subhat, dan muslim jangan masuk ke dalam hal subhat.

Baca Juga: 43 Daftar Platform Termasuk Trading Forex Belum Kantongi Izin OJK. Cek Segera, Jangan Sampai Jadi Korban

"Saham harus dilihat, antara hubungannya dengan sektor ril, ada asetnya, ada fisiknya. Jika saham hanya dalam ranah digital, tidak ada asetnya, muslim jangan mendekat, karena kebanyakan dalam pembahasan haram. Kalau ada fisiknya, hal itu benar, namanya berserikat dengan bisnis," katanya.

Reksadana ada berbagai macam, seperti halnya reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, reksadana campuran dan reksadana index.

Wallahu A'lam.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x