Makin Makmur, Pejabat Fungsional di Daerah Dapat Tunjangan Jabatan dengan Nominal Segini

- 13 Maret 2023, 17:59 WIB
Pelantikan pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah atau PPUPD oleh Pemkab Sergai
Pelantikan pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah atau PPUPD oleh Pemkab Sergai /Dok. Media Center Kabupaten Serdang Bedagai

PNS JF tersebut akan mendapat tunjangan jabatan fungsional yang nantinya akan diberikan setiap bulannya. Besaran tunjangan bagi PNS pejabat fungsional dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ini akan ditetapkan menurut Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2022.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ditujukan bagi para pejabat fungsional yang:

a.      PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan

b.      PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Intip Kerja Sama Indonesia–Korea di Bidang Pendidikan Perguruan Tinggi, Mahasiswa dan Dosen dapat Ikut Serta

Tunjangan jabatan bagi Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah memiliki empat macam tunjangan berdasarkan tingkat jabatannya, yang di antaranya sebagai berikut:

1.      Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Ahli Utama, tunjangan jabatannya sebesar Rp1.620.000,00

2.      Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Ahli Madya, tunjangan jabatannya sebesar Rp1.290.000,00

3.      Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Ahli Muda, tunjangan jabatannya sebesar Rp920.000,00

4.      Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Ahli Pertama, tunjangan jabatannya sebesar Rp540.000,00

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x