Makin Makmur, Pejabat Fungsional di Daerah Dapat Tunjangan Jabatan dengan Nominal Segini

- 13 Maret 2023, 17:59 WIB
Pelantikan pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah atau PPUPD oleh Pemkab Sergai
Pelantikan pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah atau PPUPD oleh Pemkab Sergai /Dok. Media Center Kabupaten Serdang Bedagai

Baca Juga: 7 Cara Investasi Saham dengan Modal Minim. Investor Pemula Wajib Praktikkan Trik Ini..

Perlu diingat bagi PNS pada jabatan fungsional yang akan diangkat ke jabatan struktural atau  jabatan fungsional lain yang lebih tinggi dapat mengakibatkan tunjangan PNS pejabat fungsional pengawas urusan Pemda dihentikan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x