Guru Honorer yang Jadi PPPK 2022 Full Senyum, OTW Kantongi Gaji Segini...

- 14 Maret 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima guru honorer jika sah jadi ASN PPPK
Ilustrasi. Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima guru honorer jika sah jadi ASN PPPK /Pexels/Karolina Grabowska/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi guru ASN PPPK tahun anggaran 2022 hampir usai. Saat ini, para guru honorer dan pelamar lainnya tengah dalam masa jawab sanggah sejak tanggal 13 hingga 19 Maret 2023.

Jawab sanggah bisa dilakukan oleh para guru honorer dan pelamar yang telah menerima pengumuman hasil seleksi, baik itu pelamar P1, P2, P3, ataupun pelamar umum.

Jika guru honorer telah resmi menjadi pegawai PPPK, akan memperoleh gaji dari pemerintah beserta beragam tunjangan yang tidak kalah dari tunjangan PNS.

Perlu diketahui, gaji untuk pegawai PPPK termasuk guru honorer tergantung pada golongan dari pegawai PPPK itu sendiri. Pemberian gaji dilakukan berdasarkan golongan.

Baca Juga: 5 Faktor Terjadinya Pertumbuhan Ekonomi, Apa Saja? Nomor 2 Ada Hubungannya dengan Teknologi

Soal gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK, telah diatur dalam peraturan resmi presiden. Disebutkan ada 17 golongan PPPK dalam rincian gaji mulai dari besaran 1 jutaan hingga golongan tertinggi dengan gaji 6 juta lebih.

Dengan penetapan golongan ini, tidak semua guru honorer yang menjadi pegawai ASN PPPK akan menerima besaran gaji yang sama.

Salah satu faktor yang memengaruhi besaran gaji adalah masa kerja. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Gawat nih, Tunjangan Kinerja bagi ASN di Kementerian Kesehatan Bisa Dikurangi Gara-Gara…

Ayat tersebut menjelaskan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, akan diberikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Adapun gaji yang akan diterima guru honorer yang lulus seleksi dan bakal disahkan sebagai pegawai PPPK bisa berasal dari dana APBD dan APBN.

Perlu diingat, gaji tersebut belum dikenakan potongan untuk pajak penghasilan. Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK berdasarkan golongan:

Baca Juga: Mau Pilih Jurusan Kuliah yang Prospek? Akademi Kelapa Sawit Bisa Jadi Salah Satu Opsi Terbaik

1. Golongan 1 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun memdapatkan Rp2.686.200

2. Golongan 2 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan Rp2.843.900

3, Golongan 3 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan Rp2.964.200

4. Golongan 4 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan Rp3.089.600

5. Golongan 5 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600 dan  masa kerja maksimal 33 tahun mendapatkan Rp3.879.700

Baca Juga: Kontrak Tahunan Bikin PPPK Tidak Tenang, Bupati: Saya Bersedia Mengamanahkan...

6. Golongan 6 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun mendapatkan Rp4.043.800

7. Golongan 7 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200 dan  masa kerja maksimal 33 tahun Rp4.214.900

8. Golongan 8 masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100 dan  masa kerja maksimal 33 tahun Rp4.393.100

9. Golongan 9 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp4.872.000

10. Golongan 10 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.078.000

Baca Juga: PPPK Wajib Simak, Daerah Ini Usulkan Perpanjangan Kontrak Hingga Usia Pensiun!

11. Golongan 11 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.292.800

12. Golongan 12 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.516.800

13. Golongan 13 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.750.100

14. Golongan 14 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.993.300

15. Golongan 15 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.246.900

Baca Juga: Cara Daftar Rekening BRI Online, Tanpa Perlu ke Kantor atau Bank

16. Golongan 16 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.511.100

17. Golongan 17 masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200 dan  masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.786.500

Selain itu, ada beragam tunjangan untuk pegawai PPPK yang sama dengan tunjangan PNS. berikut rinciannya:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Saat ini, aturan gaji PPPK yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 masih berlaku. Jika pemerintah merilis aturan baru, mungkin saja akan ada perubaan besaran gaji.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x