Kriteria komponen bansos PKH Pendidikan yaitu:
a. Anak usia sekolah, sedangkan yang dimaksud dengan anak usia sekolah ialah anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajarnya.
Dengan catatan, anak tersebut sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA, MA sederajat.
Kriteria komponen bansos PKH kesejahteraan sosial yaitu:
a. Seseorang yang sudah lanjut usia dan tercatat dalam KK, tentunya memiliki keluarga.
b. Penyandang disabilitas berat, yakni penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya membuat ia tak mampu melakukan kegiatan sehari-hari hingga sepanjang hidupnya tergantung pada orang lain dan tak bisa menghidupi diri sendiri. Tentunya ia juga harus tercatat dalam KK.
Baca Juga: Ayo, Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Mulai 20 Maret 2023, Siapkan Persyaratannya!
Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang pada seseorang, keluarga, atau masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH melalui Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga.