Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Bakal Dibuka Besar-besaran? Simak Fakta Berikut yang Wajib Diketahui Pelamar
Kemudian, besaran tunjangan sertifikasi guru untuk PNS dan PPPK guru diberikan sebanyak 1 kali gaji pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pencairannya melalui rekening bank penerima.
Akan tetapi, pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk PNS dan PPPK guru disalurkan tiap 3 bulan sekali pada 1 tahun anggaran.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi PNS dan PPPK guru merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah masing-masing PNS dan PPPK guru.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi PNS dan PPPK guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing dengan berdasarkan tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.
Baca Juga: MAAF, 1 Provinsi Ini Tak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. Spill Indonesia Bagian Mana, Cek DI SINI
Itulah informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru yang bisa didapatkan oleh PNS dan PPPK guru dengan nominal seperti gaji pokok.***