Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, PNS dan PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

- 17 Maret 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi, pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi, pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG/Tangkapan Layar/pixabay /

1. PNS dan PPPK guru harus mempunyai sertifikat pendidik agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

2. Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru, guru harus mempunyai kedudukan sebagai ASN, yaitu PNS atau PPPK di bawah naungan Kementerian.

3. Agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru, PNS dan PPPK guru wajib melakukan pengajaran di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

4. PNS dan PPPK guru wajib mempunyai nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

5. PNS dan PPPK guru harus menjalankan tugas mengajar atau membimbing siswa didik di satuan pendidikan berdasarkan peruntukan sertifikat pendidik yang dipunyai dengan surat keputusan mengajar untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru.

6. Agar mendapat tunjangan sertifikasi guru, PNS dan PPPK guru wajib untuk memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

7. PNS dan PPPK guru juga mempunyai hasil penilaian kinerja paling minimal dengan predikat baik untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

8. PNS dan PPPK guru wajib mengajar di satuan pendidikan dengan jumlah siswa didiknya menyesuaikan dengan bentuk satuan pendidik agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

9. Terakhir, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, PNS dan PPPK guru tidak diperbolehkan menjadi pegawai tetap di instansi lainnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x