Mantap, Tunjangan Profesi Guru 2023 di Kota Salatiga Dicairkan Kemenag Wilayah Itu dengan Cara Begini...

- 21 Maret 2023, 15:26 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag /Dok. Pikiran Rakyat /

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) 2023 merupakan bentuk apresiasi pemerintah, dalam hal ini Kemenag atas kontribusi tenaga pendidik madrasah.

Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) 2023 juga akan sangat berarti bagi para tenaga pendidik madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Untuk itu, Kemenag berupaya agar dalam proses pencairannya, tunjangan profesi guru (TPG) 2023 dapat lancar, cepat dan tepat sasaran.

Hal itulah yang menjadi dasar pertimbangan Kemenag Kota Salatiga yang telah mengambil sebuah langkah strategis untuk mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) 2023 bagi tenaga pendidik madrasah.

Baca Juga: Agar Puasa Jadi Makin Sehat dan Aman, Ikuti Langkah Ini

Diberitakan, pada bulan Februari 2023 lalu, Kemenag Kota Salatiga telah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencairan TPG Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut diselenggarakan di bawah pimpinan H. Taufiqur Rahman yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.

Dasar pertimbangan lain yang membuat digelarkanya rapat tersebut adalah karena adanya perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).

“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain,”kata Taufiq.

Baca Juga: LENGKAP, Kemenkeu Buka-bukaan Transaksi Rp349,87 Triliun, Sri Mulyani Sampai Bilang Begini

Selain itu, juga karena Kemenag memiliki tujuan agar langkah yang diambil Kementerian tersebut menjadi contoh proses integrasi gaji di Satker Sekjen dan memudahkan apabila ada tambahan dana.

Taufiq juga mengatakan bahwa proses pencairan TPG berbeda dengan pencairan tunjangan kinerja (Tukin).

TPG dibayarkan dengan dasar syarat-syarat yang terdapat dalam Keputusan Dirjen. Pembayaran Tukin dilakukan berdasarkan kinerja dan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Oleh sebab itu, perlu adanya pembagian tugas yang jelas yang akan mempengaruhi proses pencairan yang tepat sasaran.

Dengan adanya ketepatan pencairan, maka indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN akan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Kumpulan Doa Menyambut Ramadhan sesuai Sunnah, Lantunkan untuk Raih Keberkahan di Tahun 1444 H atau 2023

Dari rapat tersebut, disepakati bahwa bagi guru madrasah, berkas pencairan TPG dikumpulkan pada kepala sekolah dan tim verifikasi tunjangan profesi guru.

Selanjutnya akan diberikan surat pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah guna proses divalidasi.

Sementara bagi guru PAI, berkas syarat pencairan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP untuk kemudian diverifikasi. Selanjutnya, akan dibuatkan surat pengantar untuk diserahkan kepada Seksi PAKIS guna proses validasi.

Baca Juga: Masa Jokowi Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen, Cek Infonya

Bagi guru Kristen/Katolik/Budha, berkas pencairan TPG dikumpulkan pada Ketua KKG, lalu diserahkan kepada Gara Kristen untuk dilanjutkan dengan proses verval.

Kemudian, pihak pengelola akan merekap data berisi nama, bulan, dan nominal pembayara, yang selanjutnya dikirimkan ke pengelola sekjen dan bendahara sekjen.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x