Guru ini Tidak Lagi Dapat Tunjangan, Benarkah TPG Dihapuskan? Cek Infonya 

- 24 Maret 2023, 14:14 WIB
Iluatrasi. Terdapat kategori guru yang tidak lagi mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan juknis.
Iluatrasi. Terdapat kategori guru yang tidak lagi mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan juknis. /Pixabay/niekverlaan

BERITASOLORAYA.com - Terdapat guru yang sebelumnya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetapi tidak lagi menerima. Apakah tunjangan sertifikasinya dihapuskan?

Diketahui bahwa memang ada beberapa guru yang sudah tidak mendapatkan lagi tunjangan profesi guru (TPG).

Pernyataan bahwa ada beberapa guru yang sudah tidak mendapatkan lagi tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21.

Baca Juga: Info TPG 2023: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ada Daerahmu?

Padahal seperti diketahui bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) disalurkan ke segenap guru baik di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Lalu, mengapa ada beberapa guru yang sudah tidak menerima lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Nah, ternyata ada beberapa kriteria guru yang memang TPG yang diterimanya dapat dihapus, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: UPDATE, Perkembangan TPG Guru Sertifikasi dan Non Tahun 2023, Ada yang Cair dan Akan Dapat Ini. Sudah Sampai..

Juknis tersebut mengatur tentang "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus untuk Guru Non PNS." 

Disebutkan pada Pasal 6 , ayat 1 bahwa tunjangan profesi guru diberikan kepada guru non PNS yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa TPG sebagaimana ayat 2, dikecualikan bagi:

  1. guru pendidikan agama yang TPG guru agama disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
  2. guru yang mengajar di satuan pendidikan kerjasama.

Baca Juga: Sebelum Terima TPG TW 1 2023, Cek Dulu DAK Non Fisik Ini. Provinsimu Dapat Tunjangan Sergur Tertinggi atau..

Pada bagian b menjelaskan bahwa guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama sudah tidak menerima TPG.

Lantas, apa itu satuan pendidikan kerjasama?

Satuan Pendidikan Kerja Sama atau disebut juga dengan SPK merupakan instansi sekolah yang diselenggarakan atau yang dikelola atas dasar kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing.

Satuan pendidikan tersebut sudah terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

Diketahui bahwa sudah sejak tanggal 1 Desember 2014 semua sekolah yang sudah Internasional di Indonesia harus mengganti nama sekolahnya menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). 

Berdasarkan penjelasan tersebut, satuan pendidikan kerjasama adalah sekolah yang berlabel internasional.

Adapun data SPK untuk satuan pendidikan di Indonesia cukup banyak, hingga ada 500-an sekolah berdasarkan data tahun 2014 sampai tahun 2018. Jika ingin mengecek datanya dapat klik link ini.

Intinya guru yang tidak lagi mendapatkan TPG, merupakan guru yang bekerja di satuan pendidikan kerjasama atau disebut juga dengan SPK.

Baca Juga: Yes, Sudah Mulai Pencairan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1, Penerima TPG Cek Infonya

Disclaimer: untuk mengetahui perkembangan atau info resminya dapat memantau melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x