Pembayaran THR yang sesuai dengan Permen di atas tertulis bahwa akan dibayarkan paling lambar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: HORE, THR Pekerja Harus Cair sebelum Tanggal Ini, Biar Bisa Langsung Mudik
Apabila THR dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang kemungkinan jatuh pada tanggal 23 April 2023, maka pembayaran paling lambat yakni pada tanggal 16 April 2023.
Harapan Menteri Perhubungan yang telah menetapkan cuti bersama mulai dari tanggal 19 April 2023 adalah untuk masyarakat bisa melakukan perjalanan yang lebih lama.
Sekaligus sebagai antisipasi melonjaknya jumlah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik di kota asal, terlebih saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia tengah mengalami transisi.***