Selamat, Menteri Perhubungan Singgung THR untuk Perusahaan Swasta, Bisa Cair Lebih Cepat..

- 27 Maret 2023, 09:38 WIB
THR atau tunjangan hari raya untuk para pekerja
THR atau tunjangan hari raya untuk para pekerja /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

Pembayaran THR yang sesuai dengan Permen di atas tertulis bahwa akan dibayarkan paling lambar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: HORE, THR Pekerja Harus Cair sebelum Tanggal Ini, Biar Bisa Langsung Mudik

Apabila THR dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang kemungkinan jatuh pada tanggal 23 April 2023, maka pembayaran paling lambat yakni pada tanggal 16 April 2023.

Harapan Menteri Perhubungan yang telah menetapkan cuti bersama mulai dari tanggal 19 April 2023 adalah untuk masyarakat bisa melakukan perjalanan yang lebih lama.

Sekaligus sebagai antisipasi melonjaknya jumlah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik di kota asal, terlebih saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia tengah mengalami transisi.***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x