Selamat, Menteri Perhubungan Singgung THR untuk Perusahaan Swasta, Bisa Cair Lebih Cepat..

- 27 Maret 2023, 09:38 WIB
THR atau tunjangan hari raya untuk para pekerja
THR atau tunjangan hari raya untuk para pekerja /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Selamat, untuk karyawan swasta tidak perlu pusing dan bingung terkait dengan jadwal cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya tahun 2023 ini.

 Secara resmi, Menteri Perhubungan langsung memberikan pernyataan yang sangat jelas terkait dengan himbauan pencairan THR bagi perusahaan swasta.

Menteri Perhubungan yang telah memberikan penjelasan pencairan THR pada beberapa waktu lalu juga lanjut mengumumkan terkait dengan jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..

Penjelasan THR oleh Menteri Perhubungan yang ditujukan untuk perusahaan swasta ini dikutip langsung sebagaimana Menteri Perhubungan melakukan siaran pers pada 24 Maret lalu.

Berikut kutipan penting saat Menteri Perhubungan singgung mengenai THR dan jadwal cuti Lebaran yang bisa cair lebih cepat untuk semua khalayak umum.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," ujar Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan.

Baca Juga: KABAR TERBARU Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Alhamdulillah Cair...

Sesuai dengan jadwal Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang diperkirakan jatuh pada tanggal 22 atau 23 April 2023, maka pemberian THR bagi karyawan swasta paling lambat yakni H-5 sebelum Lebaran.

Himbauan pemberian THR ini disinggung oleh Menteri Perhubungan saat rapat dengan Presiden Joko Widodo, yang tentunya juga berkaitan dengan jadwal mudik Lebaran tahun 2023.

Dikatakan bahwa jadwal mudik Lebaran tahun 2023 juga akan dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023 dikarenakan antisipasi mudik tahun ini jauh lebih besar dibandingkan 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pekerja dan Buruh Siap-Siap Pencairan THR Keagamaan 2023, yuk Hitung Besaran yang Diperoleh Menurut Permenaker

Jadwal cuti bersama yang awalnya pada tanggal 21 hingga 26 April 2023 menjadi 19 hingga 25 April 2023, jadi karyawan baik swasta atau negeri bisa memulai perjalanan dari tanggal 18 April malam hari.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," lanjut Menteri Perhubungan.

Terkait dengan berubahnya jadwal mudik Lebaran tahun 2023, Menteri Perhubungan bersama dengan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan tanggal-tanggal tersebut untuk jadwal cuti bersama.

Baca Juga: UPDATE, Menpan RB Sampaikan Besaran THR Menjelang Idul Fitri 1444 H, Melalui Surat Edaran Berikut

Tentunya jadwal cuti bersama yang berkaitan dengan tanggal pemberian THR yang telah ditetapkan di atas, sedikit berbeda dengan peraturan menteri berikut ini.

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja ataupun Buruh di Perusahaan, berikut penjelasan pembayaran THR.

Pembayaran THR yang sesuai dengan Permen di atas tertulis bahwa akan dibayarkan paling lambar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: HORE, THR Pekerja Harus Cair sebelum Tanggal Ini, Biar Bisa Langsung Mudik

Apabila THR dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang kemungkinan jatuh pada tanggal 23 April 2023, maka pembayaran paling lambat yakni pada tanggal 16 April 2023.

Harapan Menteri Perhubungan yang telah menetapkan cuti bersama mulai dari tanggal 19 April 2023 adalah untuk masyarakat bisa melakukan perjalanan yang lebih lama.

Sekaligus sebagai antisipasi melonjaknya jumlah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik di kota asal, terlebih saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia tengah mengalami transisi.***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x