Waduh, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Transferan Tunjangan Bulan Ini Hanya Karena..

- 28 Maret 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Sertifikasi Gagal Cair
Ilustrasi Tunjangan Guru Sertifikasi Gagal Cair /Liza Summer/Cana

BERITASOLORAYA.com - Bulan ini, guru sertifikasi sedang berbahagia karena waktunya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang ditunggu-tunggu.

Namun, guru sertifikasi juga bisa gagal untuk dapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG di bulan ini hanya karena masalah sepele yang seharusnya bisa diantisipasi sebelumnya.

Mengapa tunjangan guru sertifikasi tersebut bisa gagal cair? Simak penjelasannya di bawah ini.

Makna tunjangan sertifikasi atau TPG adalah jenis tunjangan yang bisa diterima guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan secara resmi terdaftar dalam data Kemdikbud.

Berikut ini alasan mengapa guru sertifikasi bisa gagal dapatkan tunjangan sertifikasi, bahkan ada yang alasannya cukup sepele, sebagaimana dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Puslapdik Kemdikbud.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Dihapus Kemendikbud pada Tahun 2023?

Sebenarnya terdapat beberapa faktor yang menjadikan guru sertifikasi bisa gagal mendapatkan transfer tunjangan sertifikasi atau TPG.

Pertama, guru sertifikasi bisa gagal mendapatkan transfer tunjangan sertifikasi hanya karena salah memasukkan data ataupun tidak membuat update baru terkait data.

Hal ini benar-benar krusial, sehingga tunjangan sertifikasi bisa cair dengan lancar dan guru sertifikasi bisa langsung masuk dalam daftar penerima tunjangan sertifikasi di Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..

Pastikan bapak ibu guru sertifikasi memasukkan semua data terbaru, termasuk golongan ruang terbaru apabila telah menerima kenaikan tingkat.

Apabila tidak memasukkan data terbaru, guru sertifikasi bisa saja tergolong memiliki data yang tidak valid ataupun data yang terekam adalah data lawas yang membuat tunjangan sertifikasi yang diterima tidak sesuai.

Guru sertifikasi harus memastikan data terbaru dalam GTK melalui operator sekolah yang akan membantu mengecek data dari awal hingga akhir di Dapodik.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer Naungan Kemenag Segera Terima Tunjangan Insentif 2023. Apa Saja Syaratnya?

Pastikan juga data yang masuk dalam Dapodik adalah data yang sebenarnya dan relevan dengan kondisi bapak ibu guru saat ini, lalu akan muncul keterangan dari GTK.

Status data yang ada di Info GTK akan bertuliskan "Sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas", maka status info GTK bapak ibu guru telah valid.

Kedua, pastikan SKTP atau SKTK telah benar-benar terbit secara resmi karena jika tidak memiliki SKTP atau SKTK maka pembayaran tunjangan tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: SELAMAT! Pemerintah Bakal Kucurkan Tunjangan Hari Raya untuk 9 Golongan Ini, Berikut Penjelasan Kapan Cairnya

SKTP dapat dimiliki dengan tahapan bapak ibu guru yang telah memiliki sertifikasi atau sertifikat pendidik lalu melaporkan pembaharuan di Dapodik.

Ketika penerimaan data di Dapodik dinyatakan valid dan sinkron dengan info GTK, lalu Dinas Pendidikan setempat dapat mengusulkan nama bapak ibu guru untuk menerima TPG.

Pastikan SKTP yang bapak ibu guru terima, terbit dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dan bisa di-download melalui operator Simtun Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: KABAR TERBARU Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Alhamdulillah Cair...

Ketiga, masalah yang paling sepele adalah tidak memperbaharui rekening penerima yang didaftarkan apabila terdapat perubahan.

Cek nomor rekening penerima TPG di SKTP atau SKTK, apabila terdapat perubahan rekening, maka segera lakukan pembaharuan dan wajib melaporkannya ke operator dinas.

Sesuai dengan Permendikbudristek No 4 Tahun 2022, cairnya tunjangan sertifikasi ini dijadwalkan setiap 3 bulan sekali dan triwulan pertama akan dicairkan pada bulan Maret.

Meskipun pada aturan tertera jadwal terkait dengan penyaluran tunjangan, tapi bisa jadi pencairan tunjangan sertifikasi ini berbeda di setiap tempat. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x