Bulan Maret Guru Kategori Ini Tidak Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Kemdikbud Sudah Memutuskan..

- 28 Maret 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi guru international yang tidak lagi dapatkan tunjangan sertifikasi oleh Kemdikbud
Ilustrasi guru international yang tidak lagi dapatkan tunjangan sertifikasi oleh Kemdikbud /Tumisu/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Sayangnya bulan Maret 2023 ini terdapat kabar bahwa guru kategori berikut tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi karena perubahan aturan yang berlaku.

 Kabar guru mulai dari kalangan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi ini tentunya membuat heboh akhir-akhir ini.

Bagaimanapun, guru sangat ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi yang jumlahnya fantastis, yakni sebesar 1 kali gaji pokok dan dibayarkan setiap 3 bulan.

Seharusnya, tunjangan sertifikasi dapat diterima pada Bulan Maret apabila mengacu pada Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 yang dikatakan Bulan Maret dalam tahapan penyaluran.

Baca Juga: Waduh, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Transferan Tunjangan Bulan Ini Hanya Karena..

Namun, sayangnya guru-guru berikut ini tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, mengikuti keputusan yang datang dari surat resmi Kemdikbud.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut kategori guru-guru yang tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Sesuai yang tertulis dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 6 Tahun 2022, terdapat guru-guru yang tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Dihapus Kemendikbud pada Tahun 2023?

Persesjen di atas mengatur mengenai penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-PNS.

Kalimat yang membuat kategori guru tertentu tidak bisa lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi yakni dimuat dalam pasal 6 ayat 1 Persesjen Kemdikbud No 6 Tahun 2020.

Pada pasal 6 tersebut bertuliskan bahwa tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi) diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..

Hal ini tentunya membuat kalimat tersebut berarti guru bukan PNS yang tidak memenuhi kriteria tidak akan menerima tunjangan profesi.

Lalu pada ayat 3 bertuliskan pemberian tunjangan profesi kepada guru bukan PNS akan dikecualikan bagi guru pendidikan agama dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Sampai pada ayat ini sudah jelas bahwa guru non PNS masih tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, tapi dikecualikan hanya untuk guru pendidikan agama dan guru yang bertugas di SPK.

Baca Juga: KABAR TERBARU Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Alhamdulillah Cair...

Namun, tidak perlu bersedih apabila guru pendidikan agama tidak mendapatkan tunjangan profesi dari Kemdikbud, karena guru pendidikan agama akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kementerian Agama.

Dikatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan mengatur langsung penyaluran tunjangan sertifikasi guru pendidikan agama dan tentunya agar tidak tumpang tindih dengan Kemdikbud.

Sedangkan kategori guru lain yang tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kemdikbud adalah guru yang bertugas di SPK.

Baca Juga: Kecilnya Tunjangan Guru PPPK Gugah DPRD Kalsel Ajukan Tuntutan Ini ke Pemerintah. Berbeda dari Aturan?

Guru yang bertugas di SPK dalam hal ini adalah bentuk sekolah yang memiliki standar Internasional, dan diketahui pada tahun 2014, Sekolah Internasional telah dilabeli dengan nama SPK.

Seperti yang diketahui, sekolah-sekolah dengan label Internasional adalah sekolah yang non-negeri atau swasta dan banyak tersebar di seluruh Indonesia.

Itulah penjelasan mengenai kategori guru yang tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi oleh Kemdikbud dan telah secara resmi diatur. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x