- Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan undang-undang.
Baca Juga: Peserta Lulus PPPK Guru 2022 Apakah Sudah Dapat THR di Lebaran 2023? Ternyata Masih Ada Kemungkinan…
Terkait nominal, Menaker Ida menjelaskan bahwa THR dengan nominal satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Adapun pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional yakni masa kerjanya dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Meski telah ada regulasinya, Menaker mengatakan bahwa dimungkinkan perusahaan akan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja dan Buruh
Berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2026, perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR diberikan sesuai dengan aturan atau kebiasaan tersebut.
Demikian penjelasan mengenai syarat penerima THR 2023 dan nominal THR 2023 sesuai penuturan Kemnaker.***