HORE, ASN dan Pensiunan Terima THR 2023 dan Gaji ke-13 Awal April, Catat Tanggal dan Besarannya

- 29 Maret 2023, 15:03 WIB
ASN dan pensiunan akan menerima THR 2023 dan Gaji ke-13
ASN dan pensiunan akan menerima THR 2023 dan Gaji ke-13 /Instagram/smindrawati/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada H-10.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa, pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 kira-kira pada tanggal 4 April 2023.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, THR 2023 dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, prajurit TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan yang berjumlah sekitar 1,8 juta orang.

Sementara itu, ada 3,7 guru ASN daerah, termasuk guru ASN penerima tunjangan karir guru dari 1,1 juta guru dan guru ASN daerah penerima penghasilan tambahan (tamsil).

Baca Juga: Selamat Pekerja Atau Buruh, Menaker Mengumumkan Sejumlah THR 2023 Bakal Segera Cair di Tanggal Segini…

Menkeu menjelaskan THR 2023 dan gaji ke-13 itu termasuk pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiun.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023, yang dimaksud dengan pensiunan pokok adalah yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, kabar gembira lainnya adalah THR 2023 akan ditambah dengan 50 persen tukin atau tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Meski demikian, tetap harus memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen, lanjut Menkeu Sri Mulyani, yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tamsil, juga mendapat 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi guru.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi karena adanya daya beli masyarakat.

Baca Juga: Pemberian THR H-7 dan Tidak Boleh Dicicil, Simak Syarat dan Besarannya

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa, pemerintah tetap konsisten untuk membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

THR 2023 untuk Pekerja atau Buruh

Di tempat terpisah, pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemenaker memberikan imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR 2023 lebih awal sebelum jatuh tempo. Oleh karena itu, THR 2023 tidak boleh dicicil atau wajib dibayarkan secara penuh, karena memang aturannya demikian.

Baca Juga: Cek Penerima dan Besaran THR Keagamaan 2023, Begini Cara Menghitungnya yang Sederhana

Menaker Ida menambahkan bahwa, THR 2023 akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. Termasuk di dalamnya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau para pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.

Sedangkan untuk pekerja yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, kata Menaker Ida, THR akan diberikan hingga 1 bulan gaji.

Untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, dibayarkan secara proporsional, yaitu masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Baca Juga: Update Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Kemenag, Sejumlah Wilayah Telah Cair. Apakah Daerah Anda Termasuk?

Sedangkan dari sisi regulasi mengenai besaran THR, menurut Menaker Ida, perusahaan bisa menawarkan THR lebih baik dari regulasi yang ada.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x