Tunjangan Hari Raya Di Wilayah Ini Wajib Tuntas pada H-7 Idul Fitri. Ketua Komisi IV DPRD Tegaskan Hal Ini...

- 29 Maret 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya
Ilustrasi tunjangan hari raya /Pexels/Ahsanjaya

Kurniawan juga menjelaskan tentang adanya denda yang akan dikenakan bagi perusahaan yang mankir membayarkan THR bagi karyawannya.

Besaran denda yang akan dikenakan adalah sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang wajib dibayarkan sejak deadline perusahaan untuk membayarkan berakhir.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x