Tunjangan Hari Raya Di Wilayah Ini Wajib Tuntas pada H-7 Idul Fitri. Ketua Komisi IV DPRD Tegaskan Hal Ini...

- 29 Maret 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya
Ilustrasi tunjangan hari raya /Pexels/Ahsanjaya

M. Kurniawan Anwar selaku Ketua Komisi IV DPRD Kotim mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: HORE, ASN dan Pensiunan Terima THR 2023 dan Gaji ke-13 Awal April, Catat Tanggal dan Besarannya

Selain itu juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 perihal THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“THR wajib dibayar paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Kurniawan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id pada Senin, 27 Maret 2023.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan yang wajib dialokasikan anggaran pembayarannya.

Jika ada perusahaan yang ternyata berada dalam kondisi keuangan yang sulit untuk melakukan pembayaran THR, maka diharapkan untuk melaporkannya kepada instansi terkait.

Kurniawan juga mengatakan bahwa THR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan menggunakan mata uang Rupiah.

Baca Juga: Selamat Pekerja Atau Buruh, Menaker Mengumumkan Sejumlah THR 2023 Bakal Segera Cair di Tanggal Segini…

“Ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan khususnya yang beroperasi di Kotim. Sehingga tidak menghambat kenyamanan para karyawan dalam bekerja dan memberikan haknya,” ujar Kurniawan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x