Tunjangan Hari Raya Di Wilayah Ini Wajib Tuntas pada H-7 Idul Fitri. Ketua Komisi IV DPRD Tegaskan Hal Ini...

- 29 Maret 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya
Ilustrasi tunjangan hari raya /Pexels/Ahsanjaya

BERITASOLORAYA. com – Tidak dapat dipungkiri bahwa pembayaran tunjangan hari raya adalah suatu hal yang akan sangat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembayaran tunjangan hari raya yang akan membuat perusahaan pemberi kerja harus mematuhi kebijakan tersebut.

Penerapan kebijakan pemerintah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus juga didukung oleh pemerintah daerah di seluruh tanah air.

Selain itu, penerapan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya juga sebaiknya diawasi oleh DPRD wilayah setempat, sehingga dapat tuntas terbayarkan pada waktunya.

Baca Juga: THR Dibayar Penuh Tahun 2023, Begini Cara Menghitungnya dan Dibagikan Paling Lambat pada…

Hal itu adalah sebagaimana yang terjadi di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, dimana perusahaan pemberi kerja dituntut oleh DPRD setempat untuk menunaikan kewajibannya segera.

DPRD Kotim mengimbau perusahaan pemberi kerja mengharapkan agar THR karyawan dapat dibayarkan secara penuh dan tuntas selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri.

Permintaan DPRD tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam instruksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang beriringan dengan tren pemulihan industri domestik akibat Pandemi Covid-19.

M. Kurniawan Anwar selaku Ketua Komisi IV DPRD Kotim mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: HORE, ASN dan Pensiunan Terima THR 2023 dan Gaji ke-13 Awal April, Catat Tanggal dan Besarannya

Selain itu juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 perihal THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“THR wajib dibayar paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Kurniawan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id pada Senin, 27 Maret 2023.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan yang wajib dialokasikan anggaran pembayarannya.

Jika ada perusahaan yang ternyata berada dalam kondisi keuangan yang sulit untuk melakukan pembayaran THR, maka diharapkan untuk melaporkannya kepada instansi terkait.

Kurniawan juga mengatakan bahwa THR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan menggunakan mata uang Rupiah.

Baca Juga: Selamat Pekerja Atau Buruh, Menaker Mengumumkan Sejumlah THR 2023 Bakal Segera Cair di Tanggal Segini…

“Ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan khususnya yang beroperasi di Kotim. Sehingga tidak menghambat kenyamanan para karyawan dalam bekerja dan memberikan haknya,” ujar Kurniawan.

Kurniawan juga menjelaskan tentang adanya denda yang akan dikenakan bagi perusahaan yang mankir membayarkan THR bagi karyawannya.

Besaran denda yang akan dikenakan adalah sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang wajib dibayarkan sejak deadline perusahaan untuk membayarkan berakhir.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x