PNS DKI Jakarta akan Dapat Gaji yang Lebih Besar? Jumlahnya Bikin Ngiler, Setara Gaji Perusahaan..

- 29 Maret 2023, 16:53 WIB
Ilustrasi. PNS DKI Jakarta dapatkan gaji lebih besar dari daerah lain
Ilustrasi. PNS DKI Jakarta dapatkan gaji lebih besar dari daerah lain /Iman Boer/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Benarkah PNS DKI Jakarta akan dapatkan gaji yang lebih besar daripada tempat lain di Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.

 Adanya kabar PNS di DKI Jakarta akan memiliki gaji lebih tinggi dan berbeda dari PNS lain yang berada di daerah, terlebih Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta juga termasuk tinggi di Indonesia.

Namun, PNS DKI Jakarta tentunya memiliki aturan yang sama dengan PNS di seluruh Indonesia, terlebih aturan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia berlaku untuk seluruh PNS di semua daerah.

Berikut penjelasan lengkap mengenai simpang siur perbedaan gaji PNS di DKI Jakarta dengan PNS lain di daerah yang berbeda, sebagaimana dilansir dari PP No 15 Tahun 2019 dan sumber lainnya.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat kenaikan pada UMP DKI Jakarta.

Berdasarkan peraturan terbaru mengenai UMP di Indonesia yang tentunya terdapat kenaikan karena dipengaruhi oleh adanya inflasi yang terjadi di Indonesia.

Lalu Keputusan Gubernur No 1153 Tahun 2022 ini menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 dan menunjukkan kenaikan dengan tahun 2022.

Baca Juga: Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen di Masa Jokowi, Cek Infonya

Terlihat kenaikan pada setiap tahun UMP DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman Antara News, secara resmi yang menunjukkan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2022 sekitar Rp4,6 juta.

Lalu, benarkah gaji PNS, khususnya yang berada di DKI Jakarta juga memiliki perbedaan dengan gaji PNS lain yang berada di daerah?

Aturan gaji PNS DKI Jakarta dan seluruh PNS di Indonesia didasari pada peraturan yang sama, yakni termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR Lebaran 2023 ASN PPPK dan PNS beserta Gaji ke 13 Bentar Lagi Cair, Informasi dari Menpan RB

Adanya perbedaan gaji PNS hanya didasari pada perbedaan golongan dan ruang yang tentunya dalam PP tersebut telah diatur dengan lengkap.

Berikut ini nominal gaji pokok PNS DKI Jakarta yang tentunya sama dengan PNS di daerah yang lain dan sesuai dengan PP No 15 Tahun 2019.

- Golongan Ia hingga Id memiliki gaji pokok yang berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

- Golongan IIa hingga IId memiliki gaji pokok yang berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...

- Golongan IIIa hingga IIId memiliki gaji pokok yang berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.400.

- Golongan IVa hingga IVd memiliki gaji pokok yang berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Perbedaan gaji yang diterima oleh setiap PNS bisa jadi terkandung dalam tunjangan melekat yang diterima PNS tersebut, mulai dari tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan keluarga.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dibayarkan Tiap Bulan, Digabung sama Gaji Pokok? Begini Maksudnya...

Hal tersebut harus diperhatikan apabila menyangkut keseluruhan nominal gaji yang akan diperoleh PNS, bukan hanya PNS DKI Jakarta saja, tapi juga PNS di seluruh daerah.

Terlebih apabila guru PNS juga akan memiliki tunjangan yang berbeda-beda, seperti tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan, hingga tunjangan khusus.

Jadi, adanya perbedaan besaran gaji yang diperoleh PNS DKI Jakarta dengan daerah yang lain tentu sama-sama ditetapkan oleh peraturan yang sama, yakni PP No 15 Tahun 2019.***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x